KONSELING DALAM KONTEKS PLURALISM
BUDAYA
Mata Kuliah Konseling Lintas Budaya dan Agama
oleh: Mahdi Nasution
Universitas
Islam Negeri Yogyakarta
Fakultas
Interdisciplinary Islam Studies
Konsentarsi
Bimbingan Konseling
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
dan manusia dan hidup adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Hidup
seolah memiliki tanggung jawab untuk terus memberikan masalah bagi setiap hidup
yang dijalani manusia. Seyogyanya manusia memahami bahwa kehidupan memang
seperti itu. Ia mendatangkan begitu saja segala jenis malapetaka. Ia memberi
kita situasi buruk. Ia membuat kehilangan orang yang kita cintai. Ia
menghadirkan kepada kita pemimpin yang tidak kompeten, pelawak yang gagal
menjadi lucu, politisi yang kecanduan narkoba, burung beo yang tidak mampu
bersuara, dan lain sebagainya. Namun
manusia juga harus tahu bahwa ia memiliki tanggung jawab untuk menciptakan
kebahagiaan dan menangkis masalah demi masalah yang dihadapi. Dalam tulisannya
A.S. Laksana mengutip pernytaan Milton
Erickson terapis besar abad ke-20 yang berbunyi; “Kehidupan akan memberikan
kita kepedihan dengan caranya sendiri, tanggung jawab kita adalah menciptakan
kebahagiaan itu sendiri”[1]
Konseling
merupakan salah satu cara yang ditempuh oleh seseorang untuk menemukan solusi
ketika beberapa masalh menyapa hidupnya. Sesuai dengan orientasi konseling, dalam
bukunya sulistriyani menulis bahwa konseling
memiliki tiga orientasi. Yaitu;
orientasi pesrseorangan, orientasi perkembangan, dan orientasi
permasalahan.[2] Dengan
demikian Nampak begitu jelas bahwa konseling memiliki peran yang signifikan
dalam membantu mengatasi hidup yang berjubel masalah, mengatasi hati yang
sensitive, dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi manusia.
Namun
dalam proses konseling kita akan
menemukan beragam perbedaan. Baik perbedaan yang bersifat privasi dan
universal. Seperti halnya budaya. Dalam tatanan kehidupan manusia yang satu
dengan manusia yang lain memiliki
kebudayaan hidup yang berbeda. Misalnya Madura dengan budaya karapan sapinya atau cilacap
dengan budaya sintren atau bali dengan tarian panji semirang dan kebudayaan-kebudayaan
lainnya. Dan ini merupakan sebuah tantangan yang harus dipahami oleh konselor.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
itu konseling dan budaya?
2.
Bagaiamana
sifat budaya?
3.
Bagaimana
sosialisasi budaya?
4.
Bagaimana
konseling lintas budaya?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui ruang lingkup konseling dan
budaya
2.
Untuk
mengatahui bagaimana sifat budaya
3.
Untuk
mengetahui sosialaisasi budaya
4.
Untuk
mengetahui bagaimana konseling lintas budaya
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Ruang Konseling dan Budaya
Meski
hanya dengan pengertian yang sangat sederhana atau sudah dirasa tidak perlu
karena seringnya mendengar istilah konseling penulis merasa perlu menyebutkan
pengertian konseling.
Secara
etimologis konseling meruapakan alih bahasa dari bahasa inggris yaitu, counseling
yang meruapakan bentuk infinitive atau bentuk masdar dari kata kerja to counsel
yang berarti, memberikan nasihat atau anjuran kepada orang lain secara face to
face atau kontak langsung. Jadi istilah
konseling secara etimologis berarti,
Dalam
bukunya yang berjudul pengantar bimbingan dan Konseling, Abror Sodiq menulis
bahwa konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang
ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami masalah (disebut
klien) dalam upaya mengatasi problem kehidupannya secara face to face (berhadapan muka satu sama lain)
atau kontak langsung dengan wawancara sesuai dengan keadaan individu yang
dihadapinya sehingga tercapai kesejahteraan hidupnya.[3]
Kata
budaya sering dikaitkan dengan seni, music, tradisi-ritual, ataupun
peninggalan-peninggalan masa lalu. Sebagai contoh; music sunda khas budaya
sunda, tarian dayak didentikkan tarian dayak, perambanan adalah peninggalan
jawa-hindu. Bahkan dalam kamus oxford budaya lebih dilihat sebagai seni dan
semua hasil prestasiintelektual manusia yang dilakukan secara kolektif.[4]
Sementara
dalam konsep kuntjaraningrat (1988) kebudayaan diartikan sebagai wujudnya,
yaitu mencakup keseluruhan dari: gagasan
kelakuan dan hasil-hasil kelakuan. Dengan definisi ini penulis dapat
menyimpulkan bahwa budaya adalah hasil karya, cipta karsa manusia. Segala sesuatu yang ada dalam pikiran manusia yang
dialkukan dan yang dihasilkan oleh manusia adalah kebudayaan, budaya sebagai
konstruk kata benda.[5]
Tokoh pendidikan nasional bapak Ki Hajar Dewantara
(1977) memberikan definisi budaya sebagai berikut: Budaya berarti buah budi
manusia, adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh yang kuat, yakni
alam dan jaman (kodrat dan masyarakat), dalam mana terbukti kejayaan hidup
manusia untuk mengatasi berbagai bagal rintangan dan kesukaran didalam hidup
penghidupannya, guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan, yang pada lahirnya
bersifat tertib dan damai.[6]
Pendapat Ki Hajar Dewantara diperkuat oleh Soekanto
(1997) dan Ahmadi (1996) yang mengarahkan budaya dari bahasa sanskerta yaitu
buddhayah yang merupakan suatu bentuk jamak kata "buddhi" yang
berarti budi atau akal. Kebudayaan diartikan sebagai hal hal yang bersangkutan
dengan budi atau akal". Lebih ringkas, Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi, mendefinisikan kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta
masyarakat. Dari definisi di atas, tampak bahwa suatu budaya tertentu akan
mempengaruhi kehidupan masyarakat tertentu (walau bagaimanapun kecilnya). Dalam
pengertian budaya, ada tiga elemen yaitu:
1.
Merupakan
produk budidaya manusia,
2.
Menentukan
ciri seseorang,
3.
Manusia
tidak akan bisa dipisahkan dari budayanya.
Dengan
tiga element tersebut setidaknya kita paham bahwa hubungan konseling dan lintas
budaya bukanlah hal yang sederhana.
Sebab masing-masing klien membawa suatu latar belakang historis dan
budaya khusus yang mempunyai implikasi
kuat untuk hasil konseling itu sendiri. Oleh karenaanya pemahaman tentang
konseling lintas budaya sangat diperlukan.[7]
2.
Sifat Budaya
Dalam
beberapa buku nyaris semua menggambarkan bahwa sifat budaya memiliki dua sifat.
Yaitu universal atau lebih gampang disebut umum, dan yang khas yang disebut
unik. Budaya universal lebih dekat diartikan sebagai budaya yang dimiliki oleh
semua lapisan masyarakat. Nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua manusia. Aka, dengan demikian sudah
barang tentu, bahwa setiap manusi yang hidup di muka bumi ini memiliki “kesamaan” nilai-nilai
tersebut.
Dalam
bukunya, sulistyani mencotohkan, manusia berhak menentukan jalan hidupnya
sendiri, berhak dengan peperangan, berhak mementingkan kedamaian, manusia
memiliki kebebasan dan lain-lain.
Nilai
budaya yang khas atau yang disebut unik adalah suatu nilai yang dimiliki oleh
bangsa tertentu yang mana keunikan tersebut memiliki perbedaan dengan kelompok
atau bangsa yang lain. keunikan ini
seringkali menjadi barometer untuk mengenal bangsa atau kelompok tersebut.
Kadang-kadang
Masyarakat yang menganut budaya tertentu acapkali menganggap benar secara
mutlak. Hal ini biasanya ditunjukkan
oleh perilaku masyrakat tersebut. Mereka menggagap benar bahwa hal
tersebut pantas menjadi panutan, prinsip untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
Lebih dari itu budaya tertentu yang
diyakini kebenarannya dapat membantu menyelesaikan masalah yang timbul. Dengan kata lain, budaya yang ada dalam suatu
maayarakat mempunyai cara tersendiri untuk memecahkan permasalahan yang timbul
dalam anggota masyarakat.[8]
Lebih dikenal dengan kebudayaan nasional
bangsa Indonesia tidak bersifat dogmatis dan statis. Hal ini memungkinkan
terjadinya proses penyempurnaan secara terus
menerus. Pennyempurnaan ini digali dari budaya yang unik tersebut.
Artinya, budaya atau nilai-nilai khas yang dimiliki oleh suku-suku di Indonesia
secara terus menerus memberikan sumbangan untuk kesempurnaan budaya nasional
ini, serta untuk menjawab tuntutan jaman yang terus berkembang dan semakin
maju.
Ki
Hajar Dewantara menjelaskan tentang sifat kebudayaan yang tidak statis
tersebut. Kebudayaan mempunyai tujuan untuk memajukan hidup manusia kea rah
keberadaban. Leh sebab itu yang perlu diingat bahwa:
1.
Pemeliharaan
kebudayaan harus bermaksud memajukan kebudayaan dengan tiap pergantian alam dan jaman.
2.
Karena
pengasingan (isolasi) kebudayaan menyebabkan kemunduran dan kematian, maka
harus selalu ada hubungan antara kebudayaan dan masyaarakat.
3.
Pembaharuan
kebudayaan mengharuskan pula adanya hubungan dengan kebudayaan lain, yang dapat
menegmbangkan (memajukan, menyempurnakan) atau memperkaya kebudayaan sendiri.
4.
Memasukkan
kebudayaan lain, yang tidak sesuai alam dan jamannya, hingga merupakan
pergantian kebudayaan yang menyalahi
tuntutan kodrat dan masyarakat selalu membahayakan.
5.
Kemajuan
kebudayaan harus berupa lanjutan langsung dari kebudayaan sendiri, menuju kea
rah kesatuan kebudayaan dunia dan tetap terus
mempunyai sifat kepribadian di dalam lingkungan kemanusiaan sedunia.[9]
3.
Sosialisasi Budaya
a.
Peran
Keluarga
Proseses
kepemilikan (sosialisasi) budaya dari generasi ke genarasi tidak bersifat
herediter. Proses kepemilikan budaya
antar generasi melalui proses belajar[10]hal
ini menunjukkan bahwa peran orang yang lebih tua akan sangat berpengaruh
terhadap kelangsungan budaya itu sendiri. Pengertian sosialisasi dalam bahasan
ini adalah proses yang harus dilalui manusia muda untuk memperoleh nilai
nilai dan pengetahuan mengenai peran
sosialnya yang cocok dengan kedudukannya di situ. [11]
Individu
aan belajar mengenal keadaan sekitarnya pertamakali melalui orang-orang yang
paling dekat dengan dirinya. Dan itu adalah keluarga , terutama adalah orang
tuanya. Dengan demikian orang tua adalah orang yang pertama kali megajarkan
budaya kepada anaknya. Nilai nilai diajarkan kepada generasi muda karena akan
menunjukkan kepada mereka tentang bagaimana cara bertindak secara benar dan
bisa diterima oleh masyarakat.[12]
Orang
tua akan mengajarkan kepada ananya tentang bagaimana bertindak, bersikap,
berpikir dan berkeyakinan terhadap sesuatu hal.
Disengaja atau tidak, proses belajar ini berlangsung terus menerus tanpa
henti. Secara sadar, biasanya orang tua langsung mengajarkan sesuatu kepada
anaknya. Secara tidak sadar orang tua
melakukan perilaku tertentu kepada anak.
Dengan demikian, secara tidak sadar, orang tua mengajarkan suatu hal
tertentu kepada anak. Sebagai salah satu
contoh, dalam budaya Madura, orang Madura mengajarkan kepada anaknya “Mon
Ngakan Perengnga Jhe’ Tampani. Me’ sala tanpa” (kalau makan piringnya
jangan ditampani, nanti suka salah paham). Dalam hal ini secara tidak langsung,
orang tua mengajarkan perilaku tertantu kepada anaknya, yaitu berperilaku
sopan. Hanya saja penyampaiannya mengguakan symbol-simbol tertentu.
Dari
contoh di ataas orang tua berusaha menanamkan nilai-nilai atau norma-norma
tertentu kepada generasi berikutnnya(anak). Sebagai salah satu contoh dari apa
yang telah diuraikan di atas adalh sebagai berikut:
Semua
orang mempunyai kebutuhan untuk makan. Hal ini merupakan insting setiap manusia
manusia. Di manapun di muka bumi ini pasti orang butuh untuk makan. Tetapi
makan ini bukan suatu budaya. Tetapi bagaimana cara makan, itu yang merupakan
budaya. Orang tua akan mengajarkan bagaiamana cara makan yang baik menurut
ukuran keluarga tersebut.
b.
Peran
Masyarakat
Masyarakat
merupakan suatu kesatuan dari beberapa keluarga inti yang memiliki ciri-ciri
yang hampir sama. Masyarakat ini pada umumnya tinggal di suatu daerah yang
mempunyai batas dengan daerah daerah lainnya. Pada masyarakat tertentu,
biasanya dengan mempergunakan tembok-tembok besar atau tanaman-tanaman bambu. [13]
pemabatasan daerah yang satu dengan daerah yang lain agar ketenangan masyarakat
tertentu tidak terusik oleh masyarakat yang lain.
Peran
masyarakat dalam proses inkulturasi atau sosialisassi budaya adalah sangat
penting. Dalam pendekatan behaviorisme, dinyatakan bahwa perilaku dan
kepribadian seseorang sangat ditentukan oleh lingkungan di mana dia berada.
Lingkungan yang pertama adalah keluarga dan lingkungan berikutnya adalah
masyarakat di sekelilingnya.
Masyarakat
menciptakan hukum adat, di aman hokum adat dibuat untuk menajaga tatatertib dan
dijaga sedemikian rupa sehingga meraka memiliki suatu ketaatan yang seolah-olah
otomatis terhadap adat, dan kalu ada pelanggaran, amka secara otomatis pula akan
timbul reaksi masyarakat untuk menghukum pelanggar itu.[14]
Dengan demikian, hukum adat tersebut langsung mengikat anggota masyarakatnya,
dan mereka tidak akan lepas dari nilai-nilai atau aturan yang telah disepakati
bersama.
Dalam
masyarakt Madura, juga terlihat peraturan-peraturan yang mengikat dan masih
sering dilaksanakan. Walaupun tidak terlalu keras, tetapi masyarakat Madura
mengikutinya dengan penuh kesadaran. Masyarakat Madura dikenal dengan kerja
kerasnya. Maka pantang bagi orang Madura mengelu di dalam keadaan sesulit
apapun. Atau masyarakat Madura yang lebih identik dengan solidaritasnya, maka
pantang bagi orang Madura membiarkan saudara, sahabat (terlebih ketika di
perantauan) dalam kesedihan selama ia
mampu membantunya.
Peraturan
yang mengikat dari sekelompok masyarakat tertentu akan membentuk suatu pola perilaku dari seseorang. Bagaimana
dia berperilaku, berpikir, bersikap dan lain sebagainya akan merefleksikan
aturan yang dibuat oleh masyarakat di mana dia tinggal, sehingga akan terbentuk
kepribadian dasar atau kepribadian rata-rata.[15]
Masyarakat akan memberika hadiah (reward)
terhadap mereka mereka yang berjalan sesuai dengan aturan yang telah disepakati
bersama (konsensus). Hadiah atau reward ini dapat berupa pujian yang diberikan kepada
seseorang. Selain itu masyarakat akan memberikan hukuman (punishment) kepada
anggota masyarakat yang tidak dapat menjalankan konsensus yang telah
disepakati. Hukuman ini bermacam-macam benntuk seperti dikenakan denda (pada
suku dayak), (dipasung pada beberapa suku jawa), melalui hokum Islam (di aceh)
dan lain sebagainya.[16]
Dari apa yang dilakukan oleh masyarakat
terhadap anggota masyarakatnya itu, seseorang akan banyak belajar tentang suatu
perilaku, sikap atau cara berpikir (berdasar reward atau punishment). Dari
sinilah, proses pelestarian budaya itu
bisa berjalan dengan ketat dan masyarakat akan menentukan segala apa yang akan
dilakukan dan dipikirkan oleh individu.
4.
Konseling Lintas Budaya
Dalam mendefinisikan konseling lintas budaya, kita tidak dapat
lepas dari istilah konseling dan budaya. Dalam pengertian konseling terdapat
empat element pokok:
a.
Adanya
hubungan
b.
Adanya
dua individu ataua lebih
c.
Adanya
proses
d.
Membantu
individu dalam memecahkan masalah dan membuat kepeutusan
Sedangkan
dalam pengertian budaya, ada tiga
element, yaitu:
a.
Merupakan produk budidaya manusia
b.
Menentukan
cirri seseorang
c.
Menusia
tidak bisa dipisahkan dari budayanya
Konseling
lintas budaya memiliki arti suatu hubungan konseling dimana dua peserta atau
lebih berbeda latar belakang budaya, nilai-nilai dan gaya hidup.[17] Dari pengertian tersebut memberikan definisi
konseling lintas budaya secara luas dan menyeluruh. Konseling lintas budaya
dapat terjadi jika antara konselor dank lien mempunyai perbedaan. Di sini akan
tahu bahwa antara konselor dank lien pasti memiliki perbedaan budaya yang sangt
mendasar. Perbedaan itu bisa meliputi keyakinan, nilai-nilai, perilaku dan lain
sebagainya. Konseling lintas budaya bisa terjadi jika konseling diberikan oleh
konselor yang berkulit putih kepada
konseli yang berkulit hitam, misalnya.
Layanan konseling lintas budaya
tidak hanya terjadi pada mereka yang berasal dari dua suku bangsa yang berbeda.
Tetapi layananan konseling lintas budaya juga bisa terjadi pada suatu suku
bangsa yang sama. Sebagai contoh, konselor yang berasal dari jawa timur
memberikan layanan konseling kepada konseli yang berasal dari jawa tengah., di
mana mereka berasal dari suku atau etnis jawa. Tetapi perlu kita ingat adalah
antara orang jawa tengah dan jawa timur memiliki perbedaan yang sangat
mendasar. [18]
Dalam
sehari-hari konselor pasti akan berhadapan dengan konseli yang berbeda latar
belakang social budayanya. Dengan demikian, tidak mungkin akan disamakan
penanganannya.[19]
Dari perbedaan tersebut akan menimbulkan sensitifitas da beragam perasaan
lainnya. Hal ini tentu disebabkan setiap konselor dan konseli adalah pribadi
unik. Unik, yang dimaksud memiliki perbedaan-perbedaan tertentu yang sangat
prinsip.
Yang
menjadi poin pentingnya tentu adalah hal yang berhubungan dengan definisi konseling lintas budaya,
bagaimana konselor dapat bekerja sama dengan klien. Dalam melakukan hubungan
konseling dengan klien, konselor sebaiknya bisa memahami klien seutuhya.
Memahami klien seutuhnya berarti konselor harus memahami budaya spesifik yang
mempenngaruhi klien, memahami keunikan klien dan memahami manusia secara
umum/universal. [20]
Memahami
keunikan klien, mengandung pengertian
bahwa klien sebagai individu yang selalu berkembang akan membawa
nilai-nilai sendiri sesuai dengan tugas perkemabngannya. Klien selain membawa budaya yang berasal dari
lingkungannya, pada akhirnya, klien juga membawa seperangkat nilai-nilai yang
sesuai dengan tugas perekambangan. Sebagai individu yang unik maka klien akan
menentukan diri sendiri nilai-nilai yang akan diperguankannya. Bahkan bisa terjadi,
nilai-nilai yang diyakini oleh klien ini, bertolak belakang dengan nilai-nilai
atau budaya yang selama ini dikembangkan di lingkungannya. Hal ini juga perlu
dipahami oleh konselor. Karena apapun yang dibicarakan dalam konseling, tidak
bisa dilepaskan dari individu itu sendiri.
Memahami
manusia secara universal mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang berlaku di masyarakat ada yang berlaku secara
universal atau beralaku dimana saja kita berada. Nilai-nilai ini diterima oleh
semua masyarakt di dunia ini. Salah satu yang sangat umum adalah penghargaan
terhadap hidup dan merdeka. Nilai-nilai ini mutlak dimiliki oleh semua orang.
Konselor
perlu menyadari akan nilai-nilai yang berlaku secara umum. Kesadaran akan
nilai-nilai yang berlaku bagi dirinya
dan masyarakat pada umumnya akan membuat konselor mempunyai pandangan yang sama
tentang ssesuatu hal . persamaan pandangan atau persepsi ini merupakan langkah
awal bagi konselor untuk melaksanakan konseling.
Menurut
Pedersen, konseling lintas budaya memiliki tiga elemen, yaitu:
1.
Konselor dank lien berasal dari latar belakang
budaya yang berbeda, dan melakukan konseling dalam latar belakang budaya
(tempat) klien
2.
Konselor
dank lien berasal dari latar belakang dan budaya yang berbeda, dan melakukan
konseling dalam latar belakang budaya (tempat) konselor
3.
Konselor
dank lien berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan melakukan
konseling di tempat yang berbeda pula. [21]
Adapun
factor-faktor lain yang secara signifikan mempengaruhi proses konseling lintas
budaya adalah, a) keadaan demografi yang meliputi jenis kelamin, umur tempat
tinggal, b) variable status seperti pendidikan, politik dan ekonomi, serta
variable etnografi seperti agama, adat, system nilai.[22]
Di
dalam bukunya Sulistyani juga menuliskan bahwa konselor harus memiliki
spesifikasi tertentu untuk menunjang pelaksanaan konseling lintas budaya.
Yaitu; kompetensi kesadaran, pengetahuan
dan keterampilan.
Kesadaran.
Kesadaran
lintas budaya harus benar-benar mengetahui adanya perbedaan yang mendasar
antara dia dengan klien yang akan
dibantunya. Selain itu, konselor harus menyadari benar akan timbulnya konflik
jika memberikan layanan konseling kepada klien yang berbeda latar belakang
social bedayanya.
Pengetahuan.
konselor lintas budaya sebaiknya terus
mengembangkan pengetahuannya mengenai budaya yang ada di Indonesia. Pengetahuan
yang perlu dimiliki oleh konselor lintas budaya adalah sisi sosio-politik dan
sosio-budaya dari kelompok atnis tertentu. Semakin banyak latar belakang etnis
yang dipelajari oleh konselor, maka semakin beragam pula masalah klien yang
dapat ditangani. Pengetahuan konselor terhadap nilai-nilai budaya yang ada di
masyarakat tidak saja dilakukan melalui membaca buku atau hasil penelitian saja,
tetapi dapt pula dilakukan dengan cara melakukan penelitian itu sendiri.
Keterampilan.
Konselor
lintas budaya harus selalu mengembangkan keterampilan untuk hubungan dengan
individu yang berasal dari latar belakang etnis yang berbeda. Dengan seringnnya
berlatih untuk berhubungan dengan masyarakat luas, maka konselor akan
mendapatkan keterampilan (perilaku) yang sesuai dengan kebutuhan. Sebagai
contoh, konselor banyak berhubungan dengan orang jawa, maka konselor sering
berhubungan dengan orang minangkabau, maka konselor akan belajar bagaimana
orang minangkabau berperilaku.
Selain
itu, ada pula karakteristik konselor yang efektif. Sebab konselor tidak hanya dituntut memiliki tiga
hal di atas, tetapi dia juga harus memiliki karakteristik atau cirri-ciri khusus
dari konselor yang melaksanakan layanan konseling litas budaya.
1.
Konselor
lintas budaya sadar terhadap nilai-nilai pribadi yang dimilikinya dan
asumsi-asumsi terbaru tentang perilaku manusia. Dalam hal ini konselor yang
melakukan praktik konseling lintas budaya seharusnya sadar bahwa nilai-nilai
sendiri yang harus dijunjung tinggi.
Konselor harus sadar bahwa nilai-nilai dan norma yang dimilikinya akan
terus dipertahankan sampai kapanpun juga. Di sisi lain konselor juga menyadari
bahwa klien yang akan dihadapinya adalah mereka yang mempunyai norma yang
berbeda dengan dirinya. Dengan demikian,
maka konselor harus bisa menerima nilai-nilai yang berbeda itu dan
sekaligus mempelajarinya
2.
Konselor
lintas budaya sadar terhadap karateristik
konseling secara umum. Konselor
dalam emlaksanakan konseling sebaiknnya sadar terhadap pengertian dan kaidah dalam melaksanakan
konseling yang terbaru akan membantu konselor dalam memecahkan masalah yang
dihadapi oleh klien, terutama mengenai kekuatan baru dalam dunia konseling,
yaitu konseling lintas budaya.
3.
Konseling
lintas budaya harus mengetahui pengaruh kesukuan, dan mereka harus mempunyai
perhatian terhadap lingkungannya.
4.
Konselor
lintas budaya tidak boleh mendorong seorang klien untuk memahami budayanya
(nilai-nilai yang dimiliki konselor). Untuk hal ini ada aturan main yang harus
ditaati oleh setiap konselor. Konselor mempunyai kode etik konseling, yang
secara tegas menyatakan bahwa konselor tidak boleh memaksakan kehendaknya
kepada klien. Hal ini mengimplikasikan bahwa sekecil apapun kemauan konselor
tidak boleh dipaksakan kepada klien. Klien tidak boleh diintervensi oleh
konselor tanpa persetujuan klien.
Konselor lintas budaya, dalam melaksanakan konseling, harus
memperguanakan pendekatan elektrik.
Pendekatan elektrik adalah suatu pendekatan dalam konseling yang
mencoba untuk menggabungkan beberapa pendekatan dalam konseling untuk membantu
memecahkan masalah klien. Selain
pendekatan elektrik dapat berupa penggabungan pendekatan konseling yang ada
dengan pendekatan yang digali dari masyarakat pribumi.[23]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penerapan konseling lintas budaya hendaknya mengharuskan konselor
yang peka dan tanggap terhadap adanya keragaman budaya dan adanya perbedaan
budaya antar kelompok klien yang satu dengan kelompok klien lainnya, dan antara
konselor sendiri dengan kliennya. Konselor harus sadar akan implikasi
diversitas budaya terhadap proses konseling. Budaya yang dianut
sangat mungkin menimbulkan masalah dalam interaksi manusia dalam kehidupan
sehari-hari. Masalah bisa muncul akibat interaksi individu dengan
lingkungannya. Sangat mungkin masalah terjadi dalam kaitannya dengan unsur-unsur
kebudayaan, yaitu budaya yang dianut oleh individu, budaya yang ada di
lingkungan individu, serta tuntutan-tuntutan budaya lain yang ada di sekitar
individu.
Daftar Pustaka
Abdul Hadi, 2010. Ruang lingkup Bimbingan dan Konseling. Tersedia
dalam http://bpi-uinsuskariau3.blogspot.com/2010/10/ruang lingkup- bimbingan- konseling.html
Dewantara, KH.
1977. Pendidikan 9(cetakan kedua). Yogyakarta: Majalis Luhur Persatuan Taman
Siswa.
Koentjaraningrat.
1990. Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: Rineka Cipta.
http://id.wikipedia.org/wiki/Psikologi_lintas_budaya
Jawa
pos, minggu 7 Februari
Sulistyarini
dan Muhammad Jauhar, Dasar-Dasar Konseling, Jakarta: PT. Prestasi Pustakarya, cet. Mei
2014
Abror
sodik, Pengantar Bimbingan dan Konseling
Oxford dictionary, 1993
David Matsumoto, Pengantar Psikologi Lintas Budaya (trj.)
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004
[1]
Jawa Pos, minggu 7 Februari
[2]
Sulistyarini dan Muhammad Jauhar, Dasar-Dasar Konseling, Jakarta: PT. Prestasi Pustakarya, cet. Mei
2014, hal. 15
[3]
Abror sodik, Pengantar Bimbingan dan Konseling… hal, 8
[4]
Oxford dictionary, 1993
[5]David
Matsumoto, Pengantar Psikologi Lintas Budaya (trj.) Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2004. Hal, 7
[6]Sulistyarini
dan Muhammad Jauhar, Dasar-Dasar Konseling, Jakarta: Prestasi
Pustakarya, 2014, hal, 264
[7]
Dikutip dari Ivey, 1986; oleh Tri Dayakisni dan Salis Yuniardi dalam Psikologi
Lintas Budaya (Malang: UMM Press, 2004), hlm. 335-336
[8] Sulistyarini dan Muhammad jauhar, Dasar-Dasar
Konseling, Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2014, hal, 266
[9]
Ibid, hal. 267
[10] Abdul Hadi, 2010. Ruang lingkup Bimbingan dan
Konseling. Tersedia dalam http://bpi-uinsuskariau3.blogspot.com/2010/10/ruang
lingkup- bimbingan- konseling.html
[11]
Ibid,
[12]
Ibid
[13]
Iibid, hal. 269
[14]
Abu Ahmadi, antropologi budaya: mengenal kebudayaan dan suku-suku bangsa di
Indonesia, Surabaya: PT. Pelangi
[15] Sulistyarini dan Muhammad jauhar, dasar-dasar
konseling, Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2014, hal, 271
[16] Dikutip dari pernyataan koentjaraningrat,
1988 oleh Sulisyarini dalam bukunya yang berjudl dasar dasar konseling.
[17]
Dikutip dari Sue dkk. Dalam Suzette dkk. 1991; Atkinson, dalam herr, 1939.
Dalam buku dasar-dasar konseling yang ditulis sulistyani, hal. 273
[18]
Ibid, hal. 274
[19]
Prayitno, dasar-dasar bimbingan dan konseling, Jakarta: Rineka cipta,
[20]
Ibid, hal. 275
[21]
Ibid, hal. 276-277
[22]
Ibid, hal 277-278
[23]
http://mhikkyu.blogspot.com/2011/10/psikologi-lintas-budaya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar