BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Setiap
peserta didik atau konseli satu dengan yang lainnya berbeda dalam hal
kecerdasan bakat, minat, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta
pengalaman belajarnya. Perbedaan tersebut menggambarkan adanya variasi
kebutuhan pengembangan secara utuh dan optimal melalui layanan bimbingan dan
konseling . Layanan bimbingan dan konseling mencakup kegiatan yang bersifat
pencegahanperbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan dan pengembangan. Pelayanan
Bimbingan dan Konseling merupakan bagian integral dari proses pendidikan pada
satuan pendidikan. Memiliki peranan penting berkaitan denganpeningkatan mutu
pendidikan di sekolah. Integrasi konseling dalam pendidikan juga tampak dari
dimasukkannya secara terus menerus program-program BK kendala program-program
sekolah.[1]
Di Indonesia, gerakan Bimbingan dan
Konseling sejak aal berorientasi pada pendidikan. Lebih- lebih dewasa ini dalam
implementasi kurikulum 2013 peranan layanan BK lebih difokuskan sehingga
benar-benar mampu menunjang pengembangan potensi peserta didik secara optimal.
Pengembangan kompetensi hidup memerlukan sisitem layanan pendidikan pada satuan
pendidikan yang tidak hanya mengandalakan layanan pembelajaran mata pelajaran /
bidang studi dan manajemen saja. Tetapi juga layanan khusus yang bersifat
psiko-edukatif melalui layanan bimbingan konseling. Berbagai aktivitas BK dapat
diupayakan untuk mengembangkan potensi dan kompetensi hidup pesrta didik/
konseli yang efektif serta memfasilitasi mereka secara sistematik terprogram,
kolaboratif agar setiap konseli betul- betul mencapai kompetensi perkembangan
atau pola perilaku yang diharapkan.[2]
Kurikulum
2013 memuat program peminatan peserta didik yang merupakan suatu proses
pemilihan dan pengambilan keputusan oleh peserta didik yang didasarkan atas
pemahaman potensi diri dan peluang yang ada pada satuan pendidikan. Muatan peminatan peserta didik meliputi
peminatan kelompok mata pelajaran, mata pelajaran, lintas peminatan, pendalaman
peminatan dan ekstra kurikuler. Dalam konteks tersebut, layanan bimbingan dan
konseling membantu peserta didik untuk memahami, menerima, mengarahkan,
mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusan dirinya secara
bertanggungjawab sehingga mencapai kesuksesan, kesejahteraan dan kebahagiaan
dalam kehidupannya. Di samping itu, bimbingan dan konseling membantu peserta
didik/konseli dalam memilih, meraih dan mempertahankan karir untuk mewujudkan
kehidupan yang produktif dan sejahtera.[3]
Bimbingan
dan Konseling (BK) berjalan diatas landasan yang kokoh. Berdasarkan landasan
tersebutlah pelaksanaan bimbingan dan konseling berdiri tegak dan terus
berkembang ditengah pusaran waktu yang tyerus berjalan. Memperhatikan landasan
BK. Ini membuat para Konselor mempunyai tempat berpijak dan sumber nilai serta
pengetahuan yang luas, mendalam, dan Fleksibel. Ia merupakan gabungan dari
berbagai dimensi yang saling melengkapi dan tidak bisa menafikkan salah
satunya. Ia menjadi satu kesatuan yang holistic. Landasan Bimbingan dan
Konseling pada hakikatnya merupakan factor- factor yang harusdiperhatikan dan
dipertimbangkan, khususnya oleh konselor selaku pelaksana utama dalam mengemban
layanan BK. Ibarat sebuah bangunan, untuk dapat berdiri tegak dan kokoh tentu
membutuhkan fondasi yang kuat dan tahan lama. Apabila bangunan tersebut tidak
memiliki pondasi yang kokohh maka bangunan itu akan mudah goyah dan bahkan
ambruk. Demikian pula dengan layanan BK apabila tidak memiliki landasan yang
kokoh maka pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling tidak akan mencapai tujuan.[4]
BAB II
PEMBAHASAN
1. Sejarah Singkat
Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling
Bimbingan
dan konseling di Indonesia di kenal dengan bimbingan penyuluhan pada setting
sekolah. Pemikiran tersebut diawali sejak tahun 1960 merupakan hasil konferensi
Fakultas dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang kemudian menjadi IKIP) diMalang
tanggal 20-24 Agustus tahun1964.IKIP Bandung dan IKIP Malang mendirikan jurusan
bimbingan penyuluhan.. Tahun 1971, berdiri proyek perintis sekolah pembangunan
(PPSP) pada delapan IKIP, yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP
Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya,IKIP Malang dan IKIP Manado.
Pada
proyek ini dikembangkan pola dasar rencana dan pengembangan bimbingan dan
penyuluhan pada PPSP yang mengau pada kurikulum 1975untuk sekolah menengah atas
didalamnya juga memuat pedoman bimbingan dan penyuluhan. Pada tahun 1978,
diselenggarakan program PGSLP BP untuk mengisi jabatan BP di Sekolah Secara
legal- formal diakui tahun 1989 dengan lahirnya SK MenPan No 026/Menpan 1989
tentang angka kredit bagi jabatan guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan. Dlam Kepmen tersebut, ditetapkan secara resmi adanya kegiatan
pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah.[5]
Selanjutnya
pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan berpedoman pada SK Menpan no.83/1993 tentang
jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, yang didalamnya termuat aturan
tentang bimbingan dan konseling disekolah. Ketentua pokok dalam SK Menpan itu
dijabarkanlebih lanjut melalui SK Mendikbud No. 025/1995 sebagai petunjuk
pelankasaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Didalam SK Mendikbud
inilah istilah Bikbingan Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan
Konseling di sekolah dan dilaksanakan
oleh guru pembimbing. Disisnilah pelaksanaan BK di sekolah mulai jelas. Dengan
diberlakukannya kurikulum 1994, mulailah ada ruang gerak bagi layanan BK dalam
system pendidikan di sekolah. Salah satu ketentuannya adalah mewajibkan tiap
sekolah untuk menyediakan satu orang kkonselor untuk setiap 150 peserta didik, meskipun
saat ini baru terealisasi pada sekolah menengah pertama dan atas. Pada tahun 2003 diberlakukan UU Nomor 20
tahun2003 tentang system pendidikan nasional yang menyebutkan ada jaatan
“konselor” dalam pasal 1 ayat 6. Akan tetapi tidak ditemukan kelanjutannya
dalam pasal –pasal berikutnya. Pasal 39 ayat 2 dalam UU 20 tahun 2003 tersebut
menyatakan bahwa “Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas
merencanakan dan mel;aksanakan proses pembelajaraan, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian
dan pengabdian masyarakat , terutama pendidik pada perguruan tinggi.[6]
Dari
sini dapat diketahui bahwa tugas melakukan bimbingan yang tercantum sebagai
salah satu tugas pendidik itu jelas merujuk pada tugas guru, sehingga tidak
dapat secara sepihak ditafsirkan sebagai indikasi tugas konselor. Sejarah
bimbingan dan konseling yang diulas secara singkat tersebut menyadarkan kita
betapa sebuah program yang baik membutuhkan waktu yang cukup lama untuk
berkembang melalui ujian masa dengan berbagai macam kendala yang menghadang.
Tapi lewat perjuangan yang terus menerus, akhirnya bimbingan dan konseling
mendapat perhatian besar oleh pemerintah sekarang ini.[7]
2. Landasan Yuridis Formal Penyelenggaraan
Bimbingan dan Konseling
Secara teoritis terdapat beberapa aspek pokok yang mendasari
pelaksanaan dan pengembangan layanan BK
anatar lain: Landasan Filosofis,
landasan psikologis, landasan religius, landasan sosio cultural, landasan
pedagogis, landasan ilmiah dan teknologi, landasan pancasila, landasan yuridis
dan historis. Adapun yang akan dibahas dalam makalah ini adalah landasan
yuridis dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
Landasan
yuridis – formal yaitu landasan yang berkenaan dengan berbagai peraturan dan
perundang- undangan yang berlaku di Indonesia tentang penyelenggaraan bimbingan
dan konseling yang bersumber dari Undang- undang dasar, undang- undang,
peraturan pemerintah, keputusan menteri serta berbagai aturan yang mengatur
pedoman lainnya yang mengatur tentang penyelenggaraan bimbingan dan konseling
di Indonesia.
Landasan bimbingan konseling ini memperkuat basis teori
serta praktik bimbingan konseling. Jika landasan ini dikuasai para konselor, tentu proses dan hasilnya akan
dahsyat, mampu mengubah semangat anank didik dalam belajar untuk meraih
prestasi spektakuler di negeri ini.[8]
Landasan Yuridis
Bimbingan Konseling terdapat dalam Undang- undang dasar 1945 bab XIII pasal 31 ayat 1 hingga 5, yaitu
sebagai berikut.
(1)
Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan
(2)
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah ajib membiayainya
(3)
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang
(4)
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.[9]
Selanjutnya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013
Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas dan
Madrasah Aliyah
Pasal 1
1.
Kerangka dasar kurikulum Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis,
dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada
tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta
pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
2.
Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti,
matapelajaran, beban belajar, dan kompetensi dasar pada setiap Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah.
3.
Kerangka dasar dan struktur
kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 2
Peraturan ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia. [10]
Selain itu terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2013 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Pasal
1
1.
Kerangka
dasar kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan merupakan
landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi
sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan
pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan
kurikulum pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
2.
Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan merupakan
pengorganisasian kompetensi inti, Mata pelajaran, beban belajar, dan kompetensi
dasar pada setiap Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
3.
Kerangka
dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.[11]
Lalu landasan Yuridis
berikutnya ada pada Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik
indonesia Nomor 59 tahun 2014 Memutuskan
dan Menetapkanperaturan menteri
pendidikan dan kebudayaan tentang kurikulum 2013 sekolah menengah atas/madrasah
aliyah
Pasal 1
(1) Kurikulum pada sekolah menengah atas/madrasah
aliyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
(2) Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kerangka
Dasar Kurikulum;
b.
Struktur
Kurikulum;
c.
Silabus;
dan
d.
Pedoman
Mata Pelajaran.
Pasal 2
Kerangka
dasar kurikulum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf a berisi landasan filosofis, sosiologis,
psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pasal 3
1)
Struktur
kurikulum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan
pengorganisasian kompetensi inti, kompetensi dasar, muatan pembelajaran, mata
pelajaran, dan beban belajar.
2)
Kompetensi inti pada kurikulum 2013 sekolah menengah atas/madrasah aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang
harus dimiliki seorang peserta didik sekolah menengah atas/madrasah aliyah pada
setiap tingkat kelas.
3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kompetensi
inti sikap spiritual;
b.
Kompetensi
inti sikap sosial;
c.
Kompetensi
inti pengetahuan; dan
Landasan Yuridis selanjutnya pada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia nomor 64 tahun
2014 Tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah Menetapkan pada:
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk
mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan
orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau
muatan kejuruan.
Peminatan Akademik adalah program kurikuler yang disediakan untuk
mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik
dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran keilmuan.
Peminatan Kejuruan adalah program kurikuler yang disediakan untuk
mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan vokasional peserta didik
dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran kejuruan.
1. Lintas
Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi perluasan
pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi
penguasaan kelompok mata pelajaran keilmuan di luar pilihan minat.
2. Pendalaman
Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pendalaman
pilihan minat akademik peserta didik dengan orientasi pendalaman kelompok mata
pelajaran keilmuan dalam lingkup pilihan minat.
3. Satuan
Pendidikan Menengah adalah Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pasal 2
1.
Peminatan pada SMA/MA memiliki
tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan
kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta
didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok
mata pelajaran keilmuan.
2.
Peminatan pada SMK/MAK
memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan
kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta
didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan dalam bidang Kejuruan,
program Kejuruan, dan paket Kejuruan. [13]
3. Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
Peraturan Pemerintah Tentang Guru Nomor 74
Tahun 2008 Ketentuan Umum Tentang Guru pada Bab I
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan “Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”
Dalam system pendidikan nasional dinyatakan sebagai
salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong
belajar tutor , widyaiswara, fasilitator dan instruktur (UU.No.20 tahun
2003.pasal 1 ayat 6. Masing- masing pendidik, termasuk konselor memiliki
keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan
kompetensi konselor di kembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka piker yang
menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor. Konteks tugas
Konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi
dan memandirikan konseli dalam pengambikan keputusan dan pilihan dalam mewujudkan
kehidupan yang produktif, sejahtera dan peduli kemaslahatan umat dan memiliki
kepribadian mantap serta seimbang.Pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan
bimbingan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli BK terutama dalam
jalur pendidikan formal dan non formal.
Tentang Standar
Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor terdapat dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Permendiknas) Nomor 27 Tahun 2008 yakni
sebagai berikut.
Pasal
1
1.
Untuk dapat diangkat sebagai
konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi
konselor yang berlaku secara nasional.
2.
Standar kualifikasi akademik dan
kompetensi konselor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
1.
Penyelenggara pendidikan yang
satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar
kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri paling lambat 5 tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku. [14]
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional
dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi
guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur
(UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik,
termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja.
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan
dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan
ekspektasi kinerja konselor.
Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan
yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan
keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan
peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan
konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama
dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan
pelayanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif
altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan
kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari
pelayanan yang diberikan.
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik
dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan
ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling.
Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi
profesional, yang meliputi:
v
memahami secara mendalam konseli yang
dilayani,
v
menguasai landasan dan kerangka teoretik
bimbingan dan konseling,
v
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan
konseling yang memandirikan
v
mengembangkan pribadi dan
profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Rumusan standard kompetensi
Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka piker yang yang
menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Namun, bila ditata kedalam
empat kompetensi pendidik sebagaimana yang tertuang dalam PP 19/2005, maka
rumusan kompetensi akademik dan professional konselor dapat dipetakan dan
dirumuskan ke dalam kompetensi pedagigis,kepribadian, sosial dan professional
sebagai berikut:
1.
Kompetensi
Pedagogis:
v Menguasai teori dan praktik pendidikan
v Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan
psikologis serta perilaku
v Menguasai esensi
layanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan
2.
Kompetensi
Kepribadian:
v Beriman dan bertakwa kepadaTuhan yang Maha Esaa
v Menghargai dan menjunjung tinggi nilai- nilai
kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih
v Menunjukkan integritas dan stabilitas
kepribadian yang kuat
v Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
3.
Kompetensi
sosial
v Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat
kerja
v Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi
BK
v Mengimplementasikan kolaborasi antar profesi
4.
Kompetensi
Profesional
v Menguasai konsep dan praxis assessment untuk
memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli
v Menguasai kerangka teoritis dan praktis
pelaksanaan BK
v Merancang program BK
v Mengimplementasikan program BK yang
komperhensif
v Menilai proses dan hasil kegiatan BK
v Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika
professional
v Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam
BK
Pembentukan kompetensi akademik konselor merupakan proses
pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling,
yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd)
bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan
penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang
ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang
telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang
berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya
memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi
Konselor, disingkat Kons.
Berdasarkan
kualifikasi akademik ,Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah
menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan
Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi
penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Sedangkan bagi individu yang menerima pelayanan profesi bimbingan dan konseling
disebut konseli, dan pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan
formal dan nonformal diselenggarakan oleh konselor. Kualifikasi akademik
konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal
adalah:
1. Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan
Konseling.
2. Berpendidikan profesi konselor.
5. Implementasi Bimbingan dan
Konseling dalam Kurikulum 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 81 A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Untuk
Pembelajaran Dalam Bab Komponen Layanan Bimbingan Dan Konseling. Pedoman
bimbingan dan konseling mencakup komponen-komponen berikut ini.
1. Jenis Layanan
meliputi :
Layanan
Orientasi, Layanan Informasi, Layanan Penempatan, Layanan Penguasaan konten dan
Layanan Konseling Perseorangan, Layanan Bimbingan Kelompok, Layanan Konseling
Kelompok, Layanan Konsultasi , Layanan Mediasi dan Layanan Advokasi
2. Kegiatan
Pendukung Layanan meliputi:
Aplikasi
Instrumentasi, Himpunan Data, Konferensi Kasus, Kunjungan Rumah, Tampilan Kepustakaan,Alih Tangan
Kasus
3. Format Layanan
meliputi:
Individual,
Kelompok, Klasikal, Lapangan, Pendekatan Khusus/Kolaboratif, Jarak Jauh
4. Strategi
Layanan Bimbingan dan Konseling
a. Program Layanan
Dari segi unit waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan
pendidikan, ada lima jenis program layanan yang disusun dan diselenggarakan
dalam pelayanan bimbingan dan konseling, yaitu sebagai berikut :
a. Program Tahunan b. Program Semesteran c. Program
Bulanan d. Program Mingguan dan e. Program Harian
b. Penyelenggaraan
Layanan
Sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling, Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor bertugas dan berkewajiban
menyelenggarakan layanan yang mengarah pada (1) pelayanan dasar, (2) pelayanan
pengembangan, (3) pelayanan 44
peminatan studi, (4) pelayanan teraputik, dan (5)
pelayanan diperluas.
5. Waktu dan Posisi Pelaksanaan Layanan
a.
Semua kegiatan mingguan (kegitan layanan dan/ atau pendukung bimbingan dan
konseling) diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran
berlangsung) dan/atau di luar kelas (di luar jam pembelajaran)
1) Di dalam jam pembelajaran:
2) Di luar jam pembelajaran:
6. Pihak Yang Terlibat
Pelaksana utama pelayanan
bimbingan dan konseling adalah Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor.
Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di
SD/MI/SDLB adalah Guru Kelas. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling
di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK adalah Guru Bimbingan dan Konseling.
1. Pelaksana Pelayanan bimbingan dan konseling pada
SD/MI/SDLB
·
Guru Kelas
sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling di SD/ MI/SDLB
·
Pada satu
SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang Guru Bimbingan dan
Konseling
2. Pelaksana
Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan
SMK/MAK.
·
Pada satu
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK diangkat sejumlah Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor dengan rasio 1 : 150 (satu Guru bimbingan dan konseling
atau Konselor melayani 150 orang siswa) pada setiap tahun ajaran.
·
Jika
diperlukan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang bertugas di SMP/MTs
dan/atau SMA/MA/SMK tersebut dapat diminta bantuan untuk menangani permasalahan
peserta didik SD/MI dalam rangka pelayanan alih tangan kasus.
Sebagai pelaksana utama kegiatan pelayanan bimbingan dan
konseling di satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/ SMALB, dan SMK/MAK, Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor wajib menguasai spektrum pelayanan pada
umumnya, khususnya pelayanan profesional bimbingan dan konseling, meliputi:
·
Pengertian,
tujuan, prinsip, asas-asas, paradigma, visi dan misi pelayana bimbingan dan
konseling professional
·
Bidang dan
materi pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya materi
pendidikan karakter dan arah peminatan siswa
·
Jenis
layanan, kegiatan pendukung dan format pelayanan bimbingan dan konseling
·
Pendekatan,
metode, teknik dan media pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di
dalamnya pengubahan tingkah laku, penanaman nilai-nilai karakter dan peminatan
peserta didik.
·
Penilaian
hasil dan proses layanan bimbingan dan konseling
·
Penyusunan
program pelayanan bimbingan dan konseling
·
Pengelolaan
pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling
·
Penyusunan
laporan pelayanan bimbingan dan konseling
·
Kode etik
profesional bimbingan dan konseling
·
Peran
organisasi profesi bimbingan dan konseling
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan
dan menjelaskan kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan
satuan pendidikan, Guru Mata Pelajaran, dan orang tua, sebagai berikut:
a.
Sejak awal
bertugas di satuan pendidikan, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
merumuskan secara konkrit dan jelas tugas dan kewajiban profesionalnya dalam
pelayanan bimbingan dan konseling, meliputi:
1) Struktur pelayanan bimbingan dan
konseling
2) Program pelayanan bimbingan dan
konseling
3) Pengelolaan program pelayanan
bimbingan dan konseling
4) Evaluasi hasil dan proses
pelayanan bimbingan dan konseling
5) Tugas dan kewajiban pokok Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor.
b. Hal-hal sebagaimana tersebut pada
butir a di atas dijelaskan kepada siswa, pimpinan, dan sejawat pendidik (Guru
Mata pelajaran dan Wali Kelas) pada satuan pendidikan, dan orang tua secara
profesional dan proporsional.
c. Kerjasama
1.
Dalam
melaksanakan tugas pelayanan bimbingan dan konseling Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar
satuan pendidikan untuk suksesnya pelayanan yang dimaksud.
2.
Kerjasama
tersebut di atas dalam rangka manajemen bimbingan dan konseling yang menjadi
bagian integral dari manajemen satuan pendidikan secara menyeluruh.
Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang
Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Dalam
peraturan menteri ini yang dimaksud adalah:
Pasal
1
1.
Bimbingan dan
Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta
terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk
memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian
dalam kehidupannya.
2.
Konseli adalah
penerima layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan.
3.
Konselor adalah
pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan
(S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi
guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
4.
Guru Bimbingan
dan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana
Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi
di bidang Bimbingan dan Konseling.
5.
Satuan
pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa
(SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa
(SMK/MAK/SMKLB).
Pasal 2
Layanan
Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan memiliki fungsi:
a.
pemahaman diri dan lingkungan
b.
fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
c.
penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
d.
penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir;
e.
pencegahan timbulnya masalah;
f.
perbaikan dan penyembuhan;
g.
pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri Konseli
h.
pengembangan potensi optimal;
i.
advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan
j.
membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan
aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat,
kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli.
Pasal 3
Layanan Bimbingan dan Konseling memiliki tujuan membantu
Konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek
pribadi, belajar, sosial, dan karir.
Pasal
4
Layanan
Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dengan asas:
a.
kerahasiaan
sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan Konseling;
b.
kesukarelaan
dalam mengikuti layanan yang diperlukan;
c.
keterbukaan
dalam memberikan dan menerima informasi;
d.
keaktifan dalam
penyelesaian masalah;
e.
kemandirian
dalam pengambilan keputusan;
f.
kekinian dalam
penyelesaian masalah yang berpengaruh pada kehidupan Konseli;
g.
kedinamisan
dalam memandang Konseli dan menggunakan teknik layanan sejalan dengan
perkembangan ilmu Bimbingan dan Konseling;
h.
keterpaduan
kerja antarpemangku kepentingan pendidikan dalam membantu Konseli;
i.
keharmonisan
layanan dengan visi dan misi satuan pendidikan, serta nilai dan norma kehidupan
yang berlaku di masyarakat;
j.
keahlian dalam
pelayanan yang didasarkan pada kaidah-kaidah akademik dan profesional di bidang
Bimbingan dan Konseling;
k.
Tut Wuri
Handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai tingkat
perkembangan yang optimal.
Pasal
5
Layanan
Bimbingan dan Konseling dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
diperuntukkan
bagi semua dan tidak diskriminatif;
b.
merupakan proses
individuasi;
c.
menekankan pada
nilai yang positif;
d.
merupakan
tanggung jawab bersama antara kepala satuan pendidikan, Konselor atau guru
Bimbingan dan Konseling, dan pendidik lainnya dalam satuan pendidikan;
e.
mendorong
Konseli untuk mengambil dan merealisasikan keputusan secara bertanggungjawab;
f.
berlangsung
dalam berbagai latar kehidupan;
g.
merupakan bagian
integral dari proses pendidikan;
h.
dilaksanakan
dalam bingkai budaya Indonesia;
i.
bersifat fleksibel
dan adaptif serta berkelanjutan;
j.
dilaksanakan
sesuai standar dan prosedur profesional Bimbingan dan Konseling; dan
k.
disusun
berdasarkan kebutuhan Konseli.
Pasal
6
(1) Komponen layanan Bimbingan dan Konseling memiliki 4
(empat) program yang mencakup:
a. layanan dasar;
b. layanan peminatan dan perencanaan individual;
c. layanan
responsif; dan
d.
layanan dukungan sistem.
(2)
Bidang layanan Bimbingan dan Konseling mencakup:
a. bidang
layanan pribadi;
b. bidang
layanan belajar;
c. bidang layanan
sosial; dan
d.
bidang layanan karir.
(3) Komponen layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan bidang layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan ke dalam program tahunan dan semester dengan mempertimbangkan
komposisi dan proporsi serta alokasi waktu layanan baik di dalam maupun di luar
kelas
(4) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang diselenggarakan di dalam kelas dengan beban belajar 2 (dua) jam
perminggu.
(5) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang diselenggarakan di luar kelas, setiap kegiatan layanan
disetarakan dengan beban belajar 2 (dua) jam perminggu.
Pasal
7
(1) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling dibedakan atas:
a. jumlah
individu yang dilayani;
b. permasalahan;
dan
c.
cara komunikasi layanan.
(2) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling
berdasarkan jumlah individu yang dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan melalui layanan individual, layanan kelompok, layanan
klasikal, atau kelas besar.
(3) Strategi layanan
Bimbingan dan Konseling berdasarkan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan melalui pembimbingan, konseling, atau advokasi.
(4) Strategi layanan
Bimbingan dan Konseling berdasarkan cara komunikasi layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui tatap muka atau media.
Pasal
8
(1) Mekanisme layanan
Bimbingan dan Konseling meliputi:
a. mekanisme pengelolaan; dan
b. mekanisme penyelesaian masalah
(2) Mekanisme
pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
langkah-langkah dalam pengelolaan program Bimbingan dan Konseling pada satuan
pendidikan yang meliputi langkah: analisis kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengembangan program.
(3) Mekanisme
penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
langkah-langkah yang dilakukan oleh Konselor dalam pelayanan Bimbingan dan
Konseling kepada Konseli atau peserta didik yang meliputi langkah:
identifikasi, pengumpulan data, analisis, diagnosis, prognosis, perlakuan,
evaluasi, dan tindak lanjut pelayanan.
(4) Program
Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi untuk
mengetahui keberhasilan layanan dan pengembangan program lebih lanjut.
Pasal
9
1.
Layanan
Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan dilakukan oleh Konselor atau
Guru Bimbingan dan Konseling.
2.
Tanggung jawab
pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan dilakukan
oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling.
3.
Pada satuan
pendidikan yang mempunyai lebih dari satu Konselor atau Guru Bimbingan dan
Konseling kepala satuan pendidikan menugaskan seorang koordinator.
4.
Tanggung jawab
pengelolaan program layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan
dilakukan oleh kepala satuan pendidikan.
5.
Dalam
melaksanakan layanan, Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dapat bekerja
sama dengan berbagai pemangku kepentingan di dalam dan di luar satuan
pendidikan.
6.
Pemangku
kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendukung pelaksanaan layanan
Bimbingan dan Konseling yang dilakukan dalam bentuk antara lain: mitra layanan,
sumber data/informasi, konsultan, dan narasumber melalui strategi layanan
kolaborasi, konsultasi, kunjungan, ataupun alih-tangan kasus.
Pasal
10
1.
Penyelenggaraan
Bimbingan dan Konseling pada SD/MI atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor
atau Guru Bimbingan dan Konseling.
2.
Penyelenggaraan
Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs atau yang sederajat, SMA/MA atau yang
sederajat, dan SMK/MAK atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru
Bimbingan dan Konseling dengan rasio satu Konselor atau Guru Bimbingan dan
Konseling melayani 150 orang Konseli atau peserta didik.
Pasal
11
1.
Guru Bimbingan
dan Konseling dalam jabatan yang belum memiliki kualifikasi akademik Sarjana
Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan kompetensi Konselor,
secara bertahap ditingkatkan kompetensinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2.
Calon Konselor
atau Guru Bimbingan dan Konseling harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana
Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus
pendidikan profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Pasal
12
1.
Pelaksanaan
Bimbingan dan Konseling menggunakan Pedoman Bimbingan dan Konseling pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2.
Pedoman
Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu diatur lebih
rinci dalam bentuk panduan operasional layanan Bimbingan dan Konseling.
3.
Panduan
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
13
Semua
ketentuan tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah dalam Peraturan Menteri yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini
berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.[15]
Implementasi Bimbingan dan
Konseling Kurikulum 2013 pada saat ini masih mengalami beberapa hambatan. Dalam
surat kabar harian kompas edisi (25/11/2014) sebagai berikut. Sambutan
Mendikbud Anies Baswedan pada Hari Guru menarik disimak. Inilah pidato seorang
menteri yang di dalam dirinya tecermin "jiwa
keguruan". Sapaannya terhadap guru pada seluruh teks itu bukan semata-mata
karena pidatonya ditulis dalam kaitan Hari Guru, melainkan di dalamnya
terpancar keikhlasan menempatkan sosok guru di dalam pikiran dan hatinya.
"Kita harus mengubah diri, kita harus meninggikan dan memuliakan guru.
Pemerintah di semua level harus menempatkan guru dengan sebaik-baiknya dan menunaikan
secara tuntas semua kewajibannya bagi guru," demikian antara lain
Mendikbud.
Ungkapan itu menegaskan bahwa Guru pada
kepemimpinan Baswedan sebagai Mendikbud hendak diposisikan sebagai pusat dalam
dunia pendidikan. Guru akan kembali ditulis dengan G
(kapital) seperti pernah terjadi dalam sejarah, yakni sebagai sosok yang
”digugu dan ditiru” (diteladani), tentu dengan penyesuaian ruang dan waktu
kini. Hari ini, guru yang layak diteladani adalah ia yang memiliki kapabilitas
diri kreatif. Diri kreatif adalah pribadi yang memiliki keberanian membebaskan
pikirannya dari berbagai kungkungan.
Posisi Kurikulum 2013 sedemikian
sesungguhnya juga telah melanggar UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003. Pasal 38
Ayat 1 jelas mengatur bahwa pemerintah hanya menetapkan kerangka dasar dan
struktur kurikulum (Standar Isi), sedangkan kurikulumnya "dikembangkan
sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan
komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi
untuk pendidikan menengah" (ayat 2).[16]
Sedangkan informasi baru- baru
ini dari dunia pendidikan adalah sebagai berikut. Dengan adanya keputusan
Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan untuk
menghentikan Kurikulum 2013, maka tiap sekolah akan kembali ke Kurikulum 2006.
Anies akan mengirimkan surat edaran tentang penghentian Kurikulum 2013 ke semua
sekolah di seluruh Indonesia mulai besok. "Kami kirimkan surat edarannya
besok. Jadi kepala sekolah dan guru bisa mulai kembali
menyiapkan Kurikulum 2006," kata Anies, Jumat (5/12/2014).
Anies memutuskan untuk
menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang belum
menjalankannya selama tiga semester. Sedangkan bagi sekolah
yang sudah di atas tiga semester menerapkan Kurikulum 2013, akan tetap
menggunakannya dan dijadikan percontohan bagi sekolah-sekolah lain. (baca: Mulai Semester Genap, Kurikulum 2013 Dihentikan)"Ada
6.221 sekolah yang masih pakai Kurikulum 2013, rinciannya 2598 SD, 1437 SMP,
1165 SMA, dan 1021 SMK," ucapnya.
Menurut
Anies, masalah di Kurikulum 2013 masih banyak dan harus segera diperbaiki
secara bertahap. Dia mengatakan, masalah Kurikulum 2013 bersifat konseptual.
Misalnya, seperti ketidakselarasan ide dengan desain kurikulum, hingga
ketidakselarasan antara gagasan dengan isi buku teks.
Untuk
itu, Anies ingin Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang dijadikan percontohan
bisa lebih dimatangkan. Baik dari metode dan guru-guru yang mengajar di sana,
nantinya akan menjadi patokan bagi sekolah-sekolah lain yang belum menggunakan
Kurikulum 2013.
Anies
menambahkan bahwa sekolah tidak perlu khawatir untuk kembali ke Kurikulum 2006.
Sebab, menurut Anies, konsep-konsep yang telah ditegaskan di Kurikulum 2013
sebenarnya telah ada di Kurikulum 2006.[17] Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum
2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23
Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[18]
Dengan
demikian, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan
metode pembelajaran di kelas yang kreatif. "Kreativitas dan keberanian
guru untuk berinovasi itu kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia,"
tutur mantan rektor Universitas Paramadina itu.[19]
[1] Modul Pelatihan
Peningkatan Kompetensi Guru Bk/Konselor. Bimbingan Dan Konseling Dalam
Pendidikan.Jakarta:Depdikbud.2013.Hlm.52
[4] Jamal Ma’mur Asmani. Panduan
Efektif Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah.Yogyakarta: Diva Press.2010. Hlm
84
[8] Jamal Ma’mur Asmani.Loc, Cit
[10]Modul
Salinan Berita Negara Ri Oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Amir Syamsudin Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Atas Dan Madrasah Aliyah.Ditetapkan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mohammad Nuh. Jakarta: Oktober
2013
[11]Loc,Cit
[12] Ani Nurdiani Azizah (Kepala Biro Hukum Dan
Organisasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan).
Dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955 Hlm 3 (Salinan
Sesuai
Dengan Aslinya.)Di
Tetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 11 Juli
[13] Ani Nurdiani Azizah (Kepala Biro Hukum Dan
Organisasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan).
Oleh
Amir Syamsudin Dalam Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 960 (Salinan Sesuai Dengan Aslinya). Ditetapkan Oleh Mohammad Nuh
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Di Jakarta Pada Tanggal 2 Juli 2014
[14] Bambang Sudibyo Menteri
Pendidikan Nasional, Oleh Muslikh, S.H. Peraturan Menteri Ini Mulai Berlaku
Pada Tanggal Ditetapkan Ditetapkan Di Jakarta Pada
Tanggal 11 Juni 2008 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Biro Hukum Dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-Undangan Dan Bantuan Hukum I, Hlm 4
[15] Ani Nurdiani Azizah. Kepala Biro Hukum Dan Organisasi
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan,Dalam Amir Syamsudin Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1544
(Salinan Sesuai Dengan Aslinya) Ditetapkan
Di Jakarta Pada Tanggal 8 Oktober 2014 Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mohammad Nuh Ditetapkan Di
Jakarta Pada Tanggal 14 Oktober 2014
[16] Anis Baswedan. Kurikulum 2013. Rubrik Edukasi.PT.Kompas
Cyber Media. Edisi :15-11-14.
[17] Anis Baswedan. Kurikulum 2013. Rubrik Edukasi.PT.Kompas
Cyber Media. Edisi :5-12-14.
[18] Mulyasa, E. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan. Bandung. Remaja Rosdakarya. 2007
makasih sudah berbagi ilmu :)
BalasHapus