Selasa, 07 Juni 2016



BAB 1
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
            Setiap peserta didik atau konseli satu dengan yang lainnya berbeda dalam hal kecerdasan bakat, minat, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman belajarnya. Perbedaan tersebut menggambarkan adanya variasi kebutuhan pengembangan secara utuh dan optimal melalui layanan bimbingan dan konseling . Layanan bimbingan dan konseling mencakup kegiatan yang bersifat pencegahanperbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan dan pengembangan. Pelayanan Bimbingan dan Konseling merupakan bagian integral dari proses pendidikan pada satuan pendidikan. Memiliki peranan penting berkaitan denganpeningkatan mutu pendidikan di sekolah. Integrasi konseling dalam pendidikan juga tampak dari dimasukkannya secara terus menerus program-program BK kendala program-program sekolah.[1]
            Di Indonesia, gerakan Bimbingan dan Konseling sejak aal berorientasi pada pendidikan. Lebih- lebih dewasa ini dalam implementasi kurikulum 2013 peranan layanan BK lebih difokuskan sehingga benar-benar mampu menunjang pengembangan potensi peserta didik secara optimal. Pengembangan kompetensi hidup memerlukan sisitem layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalakan layanan pembelajaran mata pelajaran / bidang studi dan manajemen saja. Tetapi juga layanan khusus yang bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan konseling. Berbagai aktivitas BK dapat diupayakan untuk mengembangkan potensi dan kompetensi hidup pesrta didik/ konseli yang efektif serta memfasilitasi mereka secara sistematik terprogram, kolaboratif agar setiap konseli betul- betul mencapai kompetensi perkembangan atau pola perilaku yang diharapkan.[2]
            Kurikulum 2013 memuat program peminatan peserta didik yang merupakan suatu proses pemilihan dan pengambilan keputusan oleh peserta didik yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada pada satuan pendidikan. Muatan peminatan peserta didik meliputi peminatan kelompok mata pelajaran, mata pelajaran, lintas peminatan, pendalaman peminatan dan ekstra kurikuler. Dalam konteks tersebut, layanan bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusan dirinya secara bertanggungjawab sehingga mencapai kesuksesan, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupannya. Di samping itu, bimbingan dan konseling membantu peserta didik/konseli dalam memilih, meraih dan mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera.[3]
            Bimbingan dan Konseling (BK) berjalan diatas landasan yang kokoh. Berdasarkan landasan tersebutlah pelaksanaan bimbingan dan konseling berdiri tegak dan terus berkembang ditengah pusaran waktu yang tyerus berjalan. Memperhatikan landasan BK. Ini membuat para Konselor mempunyai tempat berpijak dan sumber nilai serta pengetahuan yang luas, mendalam, dan Fleksibel. Ia merupakan gabungan dari berbagai dimensi yang saling melengkapi dan tidak bisa menafikkan salah satunya. Ia menjadi satu kesatuan yang holistic. Landasan Bimbingan dan Konseling pada hakikatnya merupakan factor- factor yang harusdiperhatikan dan dipertimbangkan, khususnya oleh konselor selaku pelaksana utama dalam mengemban layanan BK. Ibarat sebuah bangunan, untuk dapat berdiri tegak dan kokoh tentu membutuhkan fondasi yang kuat dan tahan lama. Apabila bangunan tersebut tidak memiliki pondasi yang kokohh maka bangunan itu akan mudah goyah dan bahkan ambruk. Demikian pula dengan layanan BK apabila tidak memiliki landasan yang kokoh maka pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling tidak akan mencapai tujuan.[4]








BAB II
PEMBAHASAN
1.   Sejarah Singkat Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling
            Bimbingan dan konseling di Indonesia di kenal dengan bimbingan penyuluhan pada setting sekolah. Pemikiran tersebut diawali sejak tahun 1960 merupakan hasil konferensi Fakultas dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang kemudian menjadi IKIP) diMalang tanggal 20-24 Agustus tahun1964.IKIP Bandung dan IKIP Malang mendirikan jurusan bimbingan penyuluhan.. Tahun 1971, berdiri proyek perintis sekolah pembangunan (PPSP) pada delapan IKIP, yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya,IKIP Malang dan IKIP Manado.
            Pada proyek ini dikembangkan pola dasar rencana dan pengembangan bimbingan dan penyuluhan pada PPSP yang mengau pada kurikulum 1975untuk sekolah menengah atas didalamnya juga memuat pedoman bimbingan dan penyuluhan. Pada tahun 1978, diselenggarakan program PGSLP BP untuk mengisi jabatan BP di Sekolah Secara legal- formal diakui tahun 1989 dengan lahirnya SK MenPan No 026/Menpan 1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dlam Kepmen tersebut, ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah.[5]
            Selanjutnya pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan berpedoman pada SK Menpan no.83/1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, yang didalamnya termuat aturan tentang bimbingan dan konseling disekolah. Ketentua pokok dalam SK Menpan itu dijabarkanlebih lanjut melalui SK Mendikbud No. 025/1995 sebagai petunjuk pelankasaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Didalam SK Mendikbud inilah istilah Bikbingan Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan Konseling  di sekolah dan dilaksanakan oleh guru pembimbing. Disisnilah pelaksanaan BK di sekolah mulai jelas. Dengan diberlakukannya kurikulum 1994, mulailah ada ruang gerak bagi layanan BK dalam system pendidikan di sekolah. Salah satu ketentuannya adalah mewajibkan tiap sekolah untuk menyediakan satu orang kkonselor untuk setiap 150 peserta didik, meskipun saat ini baru terealisasi pada sekolah menengah pertama dan atas.      Pada tahun 2003 diberlakukan UU Nomor 20 tahun2003 tentang system pendidikan nasional yang menyebutkan ada jaatan “konselor” dalam pasal 1 ayat 6. Akan tetapi tidak ditemukan kelanjutannya dalam pasal –pasal berikutnya. Pasal 39 ayat 2 dalam UU 20 tahun 2003 tersebut menyatakan bahwa “Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan mel;aksanakan proses pembelajaraan, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat , terutama pendidik pada perguruan tinggi.[6]
            Dari sini dapat diketahui bahwa tugas melakukan bimbingan yang tercantum sebagai salah satu tugas pendidik itu jelas merujuk pada tugas guru, sehingga tidak dapat secara sepihak ditafsirkan sebagai indikasi tugas konselor. Sejarah bimbingan dan konseling yang diulas secara singkat tersebut menyadarkan kita betapa sebuah program yang baik membutuhkan waktu yang cukup lama untuk berkembang melalui ujian masa dengan berbagai macam kendala yang menghadang. Tapi lewat perjuangan yang terus menerus, akhirnya bimbingan dan konseling mendapat perhatian besar oleh pemerintah sekarang ini.[7]

2.   Landasan Yuridis Formal Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling
            Secara teoritis terdapat beberapa aspek pokok yang mendasari pelaksanaan dan pengembangan layanan BK  anatar lain:  Landasan Filosofis, landasan psikologis, landasan religius, landasan sosio cultural, landasan pedagogis, landasan ilmiah dan teknologi, landasan pancasila, landasan yuridis dan historis. Adapun yang akan dibahas dalam makalah ini adalah landasan yuridis dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
            Landasan yuridis – formal yaitu landasan yang berkenaan dengan berbagai peraturan dan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia tentang penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang bersumber dari Undang- undang dasar, undang- undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri serta berbagai aturan yang mengatur pedoman lainnya yang mengatur tentang penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Indonesia.
Landasan bimbingan konseling ini memperkuat basis teori serta praktik bimbingan konseling. Jika landasan ini dikuasai  para konselor, tentu proses dan hasilnya akan dahsyat, mampu mengubah semangat anank didik dalam belajar untuk meraih prestasi spektakuler di negeri ini.[8]
 Landasan Yuridis Bimbingan Konseling terdapat dalam Undang- undang dasar 1945  bab XIII pasal 31 ayat 1 hingga 5, yaitu sebagai berikut.
(1)   Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2)   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah ajib membiayainya
(3)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang
(4)   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen  dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan  dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.[9]

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah
Pasal 1
1.      Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
2.      Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, dan kompetensi dasar pada setiap Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
3.      Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. [10]

Selain itu terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 70 Tahun 2013 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Pasal 1
1.      Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
2.      Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan merupakan pengorganisasian kompetensi inti, Mata pelajaran, beban belajar, dan kompetensi dasar pada setiap Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
3.      Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.[11]

Lalu landasan Yuridis berikutnya ada pada Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia Nomor  59 tahun 2014 Memutuskan dan  Menetapkanperaturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang kurikulum 2013 sekolah menengah atas/madrasah aliyah
Pasal 1
(1)  Kurikulum pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
(2)  Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.       Kerangka Dasar Kurikulum;
b.      Struktur Kurikulum;
c.       Silabus; dan
d.      Pedoman Mata Pelajaran.
Pasal 2

Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf a  berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pasal 3
1)      Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan pengorganisasian kompetensi inti, kompetensi dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar.
2)      Kompetensi inti pada kurikulum 2013 sekolah menengah atas/madrasah aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah menengah atas/madrasah aliyah pada setiap tingkat kelas.
3)      Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) terdiri atas:
a.       Kompetensi inti sikap spiritual;
b.      Kompetensi inti sikap sosial;
c.       Kompetensi inti pengetahuan; dan
d.      Kompetensi inti keterampilan.[12]

Landasan Yuridis selanjutnya pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 64 tahun  2014 Tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah Menetapkan pada:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan.
Peminatan Akademik adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran keilmuan.
Peminatan Kejuruan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan vokasional peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran kejuruan.

1.      Lintas Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi perluasan pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi penguasaan kelompok mata pelajaran keilmuan di luar pilihan minat.
2.      Pendalaman Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pendalaman pilihan minat akademik peserta didik dengan orientasi pendalaman kelompok mata pelajaran keilmuan dalam lingkup pilihan minat.
3.      Satuan Pendidikan Menengah adalah Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pasal 2
1.      Peminatan pada SMA/MA memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
2.      Peminatan pada SMK/MAK memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan dalam bidang Kejuruan, program Kejuruan, dan paket Kejuruan. [13]







3.   Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
      Peraturan Pemerintah Tentang Guru Nomor 74 Tahun 2008 Ketentuan Umum Tentang Guru pada Bab I
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”

Dalam system pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar tutor , widyaiswara, fasilitator dan instruktur (UU.No.20 tahun 2003.pasal 1 ayat 6. Masing- masing pendidik, termasuk konselor memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor di kembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka piker yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor. Konteks tugas Konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambikan keputusan dan pilihan dalam mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera dan peduli kemaslahatan umat dan memiliki kepribadian mantap serta seimbang.Pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan bimbingan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli BK terutama dalam jalur pendidikan formal dan non formal.

Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Permendiknas) Nomor 27 Tahun 2008 yakni sebagai berikut.
Pasal 1
1.      Untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.
2.      Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
1.      Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri paling lambat 5 tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku. [14]

            Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
            Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
            Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi:
v  memahami secara mendalam konseli yang dilayani,
v   menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling,
v  menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan
v  mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Rumusan standard kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka piker yang yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Namun, bila ditata kedalam empat kompetensi pendidik sebagaimana yang tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan professional konselor dapat dipetakan dan dirumuskan ke dalam kompetensi pedagigis,kepribadian, sosial dan professional sebagai berikut:
1.      Kompetensi Pedagogis:
v  Menguasai teori dan praktik pendidikan
v  Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku
v  Menguasai esensi layanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan
2.      Kompetensi Kepribadian:
v  Beriman dan bertakwa kepadaTuhan yang Maha Esaa
v  Menghargai dan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih
v  Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
v  Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
3.      Kompetensi sosial
v  Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat kerja
v  Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK
v  Mengimplementasikan kolaborasi antar profesi
4.      Kompetensi Profesional
v  Menguasai konsep dan praxis assessment untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli
v  Menguasai kerangka teoritis dan praktis pelaksanaan BK
v  Merancang program BK
v  Mengimplementasikan program BK yang komperhensif
v  Menilai proses dan hasil kegiatan BK
v  Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika professional
v  Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK
Pembentukan kompetensi akademik konselor merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
            Berdasarkan kualifikasi akademik ,Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi individu yang menerima pelayanan profesi bimbingan dan konseling disebut konseli, dan pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan nonformal diselenggarakan oleh konselor. Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah:
1. Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2. Berpendidikan profesi konselor.

5.   Implementasi Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Untuk Pembelajaran Dalam Bab Komponen Layanan Bimbingan Dan Konseling. Pedoman bimbingan dan konseling mencakup komponen-komponen berikut ini.
1.   Jenis Layanan meliputi :
      Layanan Orientasi, Layanan Informasi, Layanan Penempatan, Layanan Penguasaan konten dan Layanan Konseling Perseorangan, Layanan Bimbingan Kelompok, Layanan Konseling Kelompok, Layanan Konsultasi , Layanan Mediasi dan Layanan Advokasi
2.   Kegiatan Pendukung Layanan meliputi:
      Aplikasi Instrumentasi, Himpunan Data, Konferensi Kasus, Kunjungan      Rumah, Tampilan Kepustakaan,Alih Tangan Kasus

3.   Format Layanan meliputi:
      Individual, Kelompok, Klasikal, Lapangan, Pendekatan Khusus/Kolaboratif, Jarak Jauh


4.   Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling
a.         Program Layanan
Dari segi unit waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan pendidikan, ada lima jenis program layanan yang disusun dan diselenggarakan dalam pelayanan bimbingan dan konseling, yaitu sebagai berikut :
a. Program Tahunan b. Program Semesteran c. Program Bulanan d. Program Mingguan dan e. Program Harian
b.   Penyelenggaraan Layanan
Sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan layanan yang mengarah pada (1) pelayanan dasar, (2) pelayanan pengembangan, (3) pelayanan 44
peminatan studi, (4) pelayanan teraputik, dan (5) pelayanan diperluas.
5.   Waktu dan Posisi Pelaksanaan Layanan
a.       Semua kegiatan mingguan (kegitan layanan dan/ atau pendukung bimbingan dan konseling) diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran berlangsung) dan/atau di luar kelas (di luar jam pembelajaran)
1) Di dalam jam pembelajaran:
2) Di luar jam pembelajaran:
6.   Pihak Yang Terlibat
Pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling adalah Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB adalah Guru Kelas. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK adalah Guru Bimbingan dan Konseling.
1. Pelaksana Pelayanan bimbingan dan konseling pada SD/MI/SDLB
·   Guru Kelas sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling di SD/ MI/SDLB
·   Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang Guru Bimbingan dan Konseling
            2. Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs/ SMPLB,              SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK.
·   Pada satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK diangkat sejumlah Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan rasio 1 : 150 (satu Guru bimbingan dan konseling atau Konselor melayani 150 orang siswa) pada setiap tahun ajaran.
·   Jika diperlukan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang bertugas di SMP/MTs dan/atau SMA/MA/SMK tersebut dapat diminta bantuan untuk menangani permasalahan peserta didik SD/MI dalam rangka pelayanan alih tangan kasus.
Sebagai pelaksana utama kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/ SMALB, dan SMK/MAK, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor wajib menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional bimbingan dan konseling, meliputi:
·         Pengertian, tujuan, prinsip, asas-asas, paradigma, visi dan misi pelayana bimbingan dan konseling professional
·         Bidang dan materi pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya materi pendidikan karakter dan arah peminatan siswa
·         Jenis layanan, kegiatan pendukung dan format pelayanan bimbingan dan konseling
·         Pendekatan, metode, teknik dan media pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya pengubahan tingkah laku, penanaman nilai-nilai karakter dan peminatan peserta didik.
·         Penilaian hasil dan proses layanan bimbingan dan konseling
·         Penyusunan program pelayanan bimbingan dan konseling
·         Pengelolaan pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling
·         Penyusunan laporan pelayanan bimbingan dan konseling
·         Kode etik profesional bimbingan dan konseling
·         Peran organisasi profesi bimbingan dan konseling
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan dan menjelaskan kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, Guru Mata Pelajaran, dan orang tua, sebagai berikut:
a.       Sejak awal bertugas di satuan pendidikan, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan secara konkrit dan jelas tugas dan kewajiban profesionalnya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, meliputi:
1) Struktur pelayanan bimbingan dan konseling
2) Program pelayanan bimbingan dan konseling
3) Pengelolaan program pelayanan bimbingan dan konseling
4) Evaluasi hasil dan proses pelayanan bimbingan dan konseling
5) Tugas dan kewajiban pokok Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor.
b. Hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a di atas dijelaskan kepada siswa, pimpinan, dan sejawat pendidik (Guru Mata pelajaran dan Wali Kelas) pada satuan pendidikan, dan orang tua secara profesional dan proporsional.
c. Kerjasama
1.      Dalam melaksanakan tugas pelayanan bimbingan dan konseling Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar satuan pendidikan untuk suksesnya pelayanan yang dimaksud.
2.      Kerjasama tersebut di atas dalam rangka manajemen bimbingan dan konseling yang menjadi bagian integral dari manajemen satuan pendidikan secara menyeluruh.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud adalah:
Pasal 1
1.      Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
2.      Konseli adalah penerima layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan.
3.      Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
4.      Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling.
5.      Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).
Pasal 2
Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan memiliki fungsi:
a.       pemahaman diri dan lingkungan
b.      fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
c.       penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
d.      penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir;
e.       pencegahan timbulnya masalah;
f.       perbaikan dan penyembuhan;
g.      pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk   perkembangan diri Konseli
h.      pengembangan potensi optimal;
i.        advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan
j.        membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli.



Pasal 3
Layanan Bimbingan dan Konseling memiliki tujuan membantu Konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.
Pasal 4
Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dengan asas:
a.       kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan Konseling;
b.      kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan;
c.       keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi;
d.      keaktifan dalam penyelesaian masalah;
e.       kemandirian dalam pengambilan keputusan;
f.       kekinian dalam penyelesaian masalah yang berpengaruh pada kehidupan Konseli;
g.      kedinamisan dalam memandang Konseli dan menggunakan teknik layanan sejalan dengan perkembangan ilmu Bimbingan dan Konseling;
h.      keterpaduan kerja antarpemangku kepentingan pendidikan dalam membantu Konseli;
i.        keharmonisan layanan dengan visi dan misi satuan pendidikan, serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat;
j.        keahlian dalam pelayanan yang didasarkan pada kaidah-kaidah akademik dan profesional di bidang Bimbingan dan Konseling;
k.      Tut Wuri Handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai tingkat perkembangan yang optimal.
Pasal 5
Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.       diperuntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif;
b.      merupakan proses individuasi;
c.       menekankan pada nilai yang positif;
d.      merupakan tanggung jawab bersama antara kepala satuan pendidikan, Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling, dan pendidik lainnya dalam satuan pendidikan;
e.       mendorong Konseli untuk mengambil dan merealisasikan keputusan secara bertanggungjawab;
f.       berlangsung dalam berbagai latar kehidupan;
g.      merupakan bagian integral dari proses pendidikan;
h.      dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia;
i.        bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan;
j.        dilaksanakan sesuai standar dan prosedur profesional Bimbingan dan Konseling; dan
k.      disusun berdasarkan kebutuhan Konseli.
Pasal 6
(1) Komponen layanan Bimbingan dan Konseling memiliki 4 (empat) program yang mencakup:
a. layanan dasar;
b. layanan peminatan dan perencanaan individual;
c. layanan responsif; dan
d. layanan dukungan sistem.
(2) Bidang layanan Bimbingan dan Konseling mencakup:
a. bidang layanan pribadi;
b. bidang layanan belajar;
c. bidang layanan sosial; dan
d. bidang layanan karir.
(3) Komponen layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bidang layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam program tahunan dan semester dengan mempertimbangkan komposisi dan proporsi serta alokasi waktu layanan baik di dalam maupun di luar kelas
(4) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di dalam kelas dengan beban belajar 2 (dua) jam perminggu.
(5) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di luar kelas, setiap kegiatan layanan disetarakan dengan beban belajar 2 (dua) jam perminggu.
Pasal 7
(1) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling dibedakan atas:
a. jumlah individu yang dilayani;
b. permasalahan; dan
c. cara komunikasi layanan.
(2)  Strategi layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan jumlah individu yang dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui layanan individual, layanan kelompok, layanan klasikal, atau kelas besar.
(3)  Strategi layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pembimbingan, konseling, atau advokasi.
(4)  Strategi layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan cara komunikasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui tatap muka atau media.
Pasal 8
(1)  Mekanisme layanan Bimbingan dan Konseling meliputi:
a. mekanisme pengelolaan; dan
b. mekanisme penyelesaian masalah
(2)  Mekanisme pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan langkah-langkah dalam pengelolaan program Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan yang meliputi langkah: analisis kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengembangan program.
(3)  Mekanisme penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh Konselor dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling kepada Konseli atau peserta didik yang meliputi langkah: identifikasi, pengumpulan data, analisis, diagnosis, prognosis, perlakuan, evaluasi, dan tindak lanjut pelayanan.
(4)  Program Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi untuk mengetahui keberhasilan layanan dan pengembangan program lebih lanjut.
Pasal 9
1.      Layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling.
2.      Tanggung jawab pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling.
3.      Pada satuan pendidikan yang mempunyai lebih dari satu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling kepala satuan pendidikan menugaskan seorang koordinator.
4.      Tanggung jawab pengelolaan program layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan.
5.      Dalam melaksanakan layanan, Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dapat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di dalam dan di luar satuan pendidikan.
6.      Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendukung pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling yang dilakukan dalam bentuk antara lain: mitra layanan, sumber data/informasi, konsultan, dan narasumber melalui strategi layanan kolaborasi, konsultasi, kunjungan, ataupun alih-tangan kasus.
Pasal 10
1.      Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SD/MI atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling.
2.      Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs atau yang sederajat, SMA/MA atau yang sederajat, dan SMK/MAK atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dengan rasio satu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling melayani 150 orang Konseli atau peserta didik.
Pasal 11
1.      Guru Bimbingan dan Konseling dalam jabatan yang belum memiliki kualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan kompetensi Konselor, secara bertahap ditingkatkan kompetensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Calon Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Pasal 12
1.      Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling menggunakan Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2.      Pedoman Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu diatur lebih rinci dalam bentuk panduan operasional layanan Bimbingan dan Konseling.
3.      Panduan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
Semua ketentuan tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam Peraturan Menteri yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.




Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.[15]

Implementasi Bimbingan dan Konseling Kurikulum 2013 pada saat ini masih mengalami beberapa hambatan. Dalam surat kabar harian kompas edisi (25/11/2014) sebagai berikut. Sambutan Mendikbud Anies Baswedan pada Hari Guru menarik disimak. Inilah pidato seorang menteri yang di dalam dirinya tecermin "jiwa keguruan". Sapaannya terhadap guru pada seluruh teks itu bukan semata-mata karena pidatonya ditulis dalam kaitan Hari Guru, melainkan di dalamnya terpancar keikhlasan menempatkan sosok guru di dalam pikiran dan hatinya. "Kita harus mengubah diri, kita harus meninggikan dan memuliakan guru. Pemerintah di semua level harus menempatkan guru dengan sebaik-baiknya dan menunaikan secara tuntas semua kewajibannya bagi guru," demikian antara lain Mendikbud.
Ungkapan itu menegaskan bahwa Guru pada kepemimpinan Baswedan sebagai Mendikbud hendak diposisikan sebagai pusat dalam dunia pendidikan. Guru akan kembali ditulis dengan G (kapital) seperti pernah terjadi dalam sejarah, yakni sebagai sosok yang ”digugu dan ditiru” (diteladani), tentu dengan penyesuaian ruang dan waktu kini. Hari ini, guru yang layak diteladani adalah ia yang memiliki kapabilitas diri kreatif. Diri kreatif adalah pribadi yang memiliki keberanian membebaskan pikirannya dari berbagai kungkungan.
Posisi Kurikulum 2013 sedemikian sesungguhnya juga telah melanggar UU  Sisdiknas No 20 Tahun 2003. Pasal 38 Ayat 1 jelas mengatur bahwa pemerintah hanya menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum (Standar Isi), sedangkan kurikulumnya "dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah" (ayat 2).[16]
Sedangkan informasi baru- baru ini dari dunia pendidikan adalah sebagai berikut. Dengan adanya keputusan Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan untuk menghentikan Kurikulum 2013, maka tiap sekolah akan kembali ke Kurikulum 2006. Anies akan mengirimkan surat edaran tentang penghentian Kurikulum 2013 ke semua sekolah di seluruh Indonesia mulai besok. "Kami kirimkan surat edarannya besok. Jadi kepala sekolah dan guru bisa mulai kembali menyiapkan Kurikulum 2006," kata Anies, Jumat (5/12/2014).
Anies memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang belum menjalankannya selama tiga semester. Sedangkan bagi sekolah yang sudah di atas tiga semester menerapkan Kurikulum 2013, akan tetap menggunakannya dan dijadikan percontohan bagi sekolah-sekolah lain. (baca: Mulai Semester Genap, Kurikulum 2013 Dihentikan)"Ada 6.221 sekolah yang masih pakai Kurikulum 2013, rinciannya 2598 SD, 1437 SMP, 1165 SMA, dan 1021 SMK," ucapnya.
Menurut Anies, masalah di Kurikulum 2013 masih banyak dan harus segera diperbaiki secara bertahap. Dia mengatakan, masalah Kurikulum 2013 bersifat konseptual. Misalnya, seperti ketidakselarasan ide dengan desain kurikulum, hingga ketidakselarasan antara gagasan dengan isi buku teks.
Untuk itu, Anies ingin Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang dijadikan percontohan bisa lebih dimatangkan. Baik dari metode dan guru-guru yang mengajar di sana, nantinya akan menjadi patokan bagi sekolah-sekolah lain yang belum menggunakan Kurikulum 2013.
Anies menambahkan bahwa sekolah tidak perlu khawatir untuk kembali ke Kurikulum 2006. Sebab, menurut Anies, konsep-konsep yang telah ditegaskan di Kurikulum 2013 sebenarnya telah ada di Kurikulum 2006.[17] Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[18]
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas yang kreatif. "Kreativitas dan keberanian guru untuk berinovasi itu kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia," tutur mantan rektor Universitas Paramadina itu.[19]


















                  

































































[1] Modul Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Bk/Konselor. Bimbingan Dan Konseling Dalam Pendidikan.Jakarta:Depdikbud.2013.Hlm.52
[2] Ibid. Hlm 57
[3] Ibid
[4] Jamal Ma’mur Asmani. Panduan Efektif Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah.Yogyakarta: Diva Press.2010. Hlm 84
[5] Ibid Hlm 28
[6] Ibid Hlm 30

[8] Jamal Ma’mur Asmani.Loc, Cit
[9] Undang- Undang Dasar 1945.Bab XIII (Pendidikan Dan Kebudayaan)Pasal 31 Ayat 1-5,Hlm. 15
[10]Modul Salinan Berita Negara Ri Oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Amir Syamsudin Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Dan Madrasah Aliyah.Ditetapkan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mohammad Nuh. Jakarta: Oktober 2013



[11]Loc,Cit

[12] Ani Nurdiani Azizah (Kepala Biro Hukum Dan Organisasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan).
Dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955 Hlm 3 (Salinan Sesuai
Dengan Aslinya.)Di Tetapkan  Di Jakarta Pada Tanggal 11 Juli





[13] Ani Nurdiani Azizah (Kepala Biro Hukum Dan Organisasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan).
Oleh Amir Syamsudin Dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 960 (Salinan Sesuai Dengan Aslinya). Ditetapkan Oleh Mohammad Nuh Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Di Jakarta Pada Tanggal 2 Juli 2014

[14] Bambang Sudibyo Menteri Pendidikan Nasional, Oleh Muslikh, S.H. Peraturan Menteri Ini Mulai Berlaku Pada Tanggal Ditetapkan Ditetapkan Di Jakarta  Pada Tanggal 11 Juni 2008 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Biro Hukum Dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Dan Bantuan Hukum I, Hlm 4

[15] Ani Nurdiani Azizah. Kepala Biro Hukum Dan Organisasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan,Dalam Amir Syamsudin Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1544
(Salinan Sesuai Dengan Aslinya) Ditetapkan Di Jakarta  Pada Tanggal 8 Oktober 2014 Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mohammad Nuh Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 14 Oktober 2014

[16] Anis Baswedan. Kurikulum 2013. Rubrik Edukasi.PT.Kompas Cyber Media. Edisi :15-11-14.
[17] Anis Baswedan. Kurikulum 2013. Rubrik Edukasi.PT.Kompas Cyber Media. Edisi :5-12-14.
[18] Mulyasa, E. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung. Remaja Rosdakarya. 2007
[19] Op Cit

1 komentar: